KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Bantuan Pemerintah Ri

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Pemerintah Ri. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) masih mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Dukungan sosial (Bantuan Pemerintah) Ri yang terjadi Ke periode 2020 Pada penanganan Wabah Dunia Covid-19. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi Ke Jabodetabek dan mengamankan sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang dimaksud. “Bagi hasil kegiatan penyidikan Ke Jabodetabek, info Di penyidik didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen. Belum ada Produk Internasional bukti elektronik yang disita,” kata Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (26/7/2024).

Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci Yang Berhubungan Di isi dokumen yang disita. Dia menambahkan, hingga kini serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Lantaran hari ini juga masih berlangsung, kita update lagi. Bagi Sambil yang didapatkan Terbaru dokumen saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Pemerintah Ri yang diduga dikorupsi sebanyak 6 juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Disekitar 2 juta paket. Dari Sebab Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Disekitar 6 juta paket (Bantuan Pemerintah),” kata Tessa, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya, KPK Mengantisipasi kerugian Negeri akibat Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Pemerintah Ri Bagi penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Di tiga tahap pembagian yang ditujukan Bagi warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian Negeri banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Bagi tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini berupa Mengurangi Standar Di sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Di Dukungan tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Bantuan Pemerintah Ri