KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Pada Geledah Tempattinggal Advokat PDIP

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat Pada menggeledah Tempattinggal advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menegaskan penyidik membawa surat perintah Pada menggeledah Tempattinggal advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah. Hal itu merespons kubu Donny yang melaporkan penyidik Hingga Dewas KPK Yang Berhubungan Didalam penggeledahan tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik Merasakan kewenangan Didalam Perundang-Undangan Untuk melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.

“Sebagai bentuk Di melaksanakan perintah Perundang-Undangan, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik Untuk melakukan penyidikan Perkara Hukum itu,” kata Asep Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).

“Sesudah Itu turunan Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, Karena Itu seperti itu,” sambungnya.

Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi Didalam surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan Hingga yang bersangkutan.

“Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang Akansegera kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, Sesudah Itu surat penyitaan kita tunjukkan Di orang Di mana dia memegang atau menguasai Produk yang Akansegera kita sita, kita tunjukkan,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Regu Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Yang Berhubungan Didalam penggeledahan Tempattinggal milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.

“Nah kami Merasakan informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah Justru ini tidak ada izin Di Di ketua Lembaga Proses Hukum Untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur Didalam undang-undang,” kata Johannes Di Kantor Dewas KPK.

Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi Di Rabu, 3 Juli 2024 Di Tempattinggal yang berada Di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 Smart Phone itu berlangsung Pada 4 jam.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Pada Geledah Tempattinggal Advokat PDIP