loading…
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. FOTO/dok.SindoNews
Nusron menjelaskan tanah tersebut sebetulnya telah mengantongi Sertifikat hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla, perusahaan milik Jusuf Kalla. Akan Tetapi demikian, ada konflik lain Di PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Bersama pihak penggugat atas nama Mulyono Hingga PN Makassar.
Perintah Lembaga Proses Hukum, Bersama konflik GMTD dan Mulyono, melakukan eksekusi Di lahan yang dimiliki Bersama JK. Akan Tetapi Nusron menyebut proses eksekusi itu belum Lewat mekanisme yang benar. Sebab diperlukan proses konstatering, yaitu metode pencocokan objek yang Akansegera dieksekusi agar sesuai Bersama putusan Lembaga Proses Hukum.
“Itu ada Lantaran ada eksekusi Lembaga Proses Hukum konflik Di GMTD Bersama orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum Lewat proses konstatering,” kata Nusron Pada ditemui Hingga Jakarta, Kamis (7/11/2025).
Baca Juga: Lahan Jusuf Kalla Hingga Makassar Dirampok Mafia Tanah
Ia mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Lembaga Proses Hukum Negeri Kota Makassar Bagi mempertanyakan proses eksekusi yang belum menempuh prosedur yang benar. Mengingat lahan tersebut masih terdapat 2 masalah yang belum selesai, termasuk HGB yang dikantongi Jusuf Kalla.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lahan Jusuf Kalla 16,4 Hektare Dirampok Mafia Tanah, Nusron Wahid Angkat Bicara











