Bisnis  

Laporkan Iming-Iming Tak Logis Ke Satgas

Tindak Kejahatan penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih Sesudah viral dugaan kerugian investor Dari influencer saham Ahmad Rafif Raya. Foto/Dok

JAKARTA – Tindak Kejahatan penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), terlebih Sesudah viral dugaan kerugian investor Ke PT Waktunya Beli Saham (WBS) milik Ahmad Rafif Raya.

Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah Untuk mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan Penanaman Modal Di Negeri Ke seluruh industri Bursa Efek.

“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Penanaman Modal Di Negeri, Manajer Penanaman Modal Di Negeri, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan Ke OJK,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) OJK, Hudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Hudi menuturkan, OJK Di Menyusun Bursa Efek yang Lebihterus kredibel dan terpercaya. Kelompok diimbau Untuk menghindari penawaran Penanaman Modal Di Negeri Didalam menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Berpesan kepada publik, Hudi meminta Kelompok yang mengetahui informasi tentang penawaran Penanaman Modal Di Negeri, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal Untuk segera dilaporkan. Tak hanya itu, Kelompok juga diminta segera melaporkan Ke OJK apabila mendapati informasi Penanaman Modal Di Negeri Didalam iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.

“Laporkan kepada Satgas PASTI Didalam nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” terang Hudi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan Iming-Iming Tak Logis Ke Satgas