Lembaga Negara Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pemungutan Suara Lokal

Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pemungutan Suara Lokal). Foto/Istimewa

JAKARTA – Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pemungutan Suara Lokal). Dia mengusulkan agar semua Komisioner Lembaga Negara diganti.

Hal itu diungkapkannya Untuk cuitannya Di media sosial X @mohmahfudmd, Minggu (7/7/2024). Awalnya, Mahfud mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Sebab Perkara Pidana Hukum asusila.

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget Bersama berita lanjutannya. Info Bersama obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner Lembaga Negara sekarang memakai 3 Kendaraan Pribadi dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika Di Daerah yang (maaf) asusila,” kata Mahfud.

Dia meminta Lembaga Legis Latif dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam. “Di Umumnya Lembaga Negara kini tak layak menjadi penyelenggara Pemungutan Suara Lokal yang sangat penting Untuk masa Di Indonesia,” tuturnya.

Menurut dia, pergantian semua komisioner Lembaga Negara perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pemungutan Suara Lokal November mendatang. “Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemilihan Umum yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi Dari MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja Lembaga Negara sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa ada Hukuman Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011. “Yang isinya ‘jika komisioner Lembaga Negara mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan Di syarat pengunduran itu harus diterima Dari lembaga lain’. Ini Mungkin Saja jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Negara Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pemungutan Suara Lokal