Mantan Bupati Langkat yang Di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Berencana Pelajari

Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Ide Perangin Angin. Putusan ini memunculkan polemik, gejolak Di Kelompok, hingga memunculkan reaksi Di Komnas Hak Fundamental. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Ide Perangin Angin. Pria yang kerap dipanggil Cana itu Sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di praktik Kerangkeng Manusia Di rumahnya.

Putusan ini memunculkan polemik, gejolak Di Kelompok, hingga reaksi Di Komnas Hak Fundamental yang merasa perlu ada lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) Untuk menindaklanjuti hal ini.

“KY memahami reaksi atau gejolak Kelompok Pada putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Ide Perangin Angin atas Peristiwa Pidana TPPO,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).

Meski belum bisa Menyediakan penilaian Pada putusan tersebut, KY menegaskan Berencana mempelajari Lebih Jelas putusan Pada mantan Bupati Langkat.

“KY tidak dapat menilai Pada putusan tersebut, benar atau salah. Tetapi, KY Berencana mempelajari Lebih Jelas putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan Kartu Peringatan kode etik hakim,” katanya.

Justru, KY ternyata sudah melakukan pemantauan Pada persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.

“Pada persidangan masih berlangsung, KY Lewat Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Regu pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan Pada aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan Kebugaran Lembaga Proses Hukum. Hal ini Untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial Di memutus, tanpa adanya intervensi Di pihak mana pun,” ungkap Mukti.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Bupati Langkat yang Di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Berencana Pelajari