Jakarta –
Boeing mengaku bersalah atas kecelakaan Lion Air, yang jatuh Di 2018, dan Ethiopian Airlines (jatuh Di 2019) hingga menewaskan 346 penumpang dan awak kabin. Boeing berjanji membayar ‘santunan’ sebesar Rp 3,9 triliun kepada keluarga korban.
Diberitakan CNBC, Senin (8/7/2024) mengatakan pengakuan bersalah Boeing atas tuduhan Kejahatan Finansial kriminal Di kecelakaan fatal 737 Max itu disampaikan Dari Departemen Kehakiman Di Minggu (7/7).
Sesuai Didalam kesepakatan yang disetujui hakim federal, Boeing Akansegera membayar denda sebesar USD 243,6 juta (Di Rp 3,8 triliun), sama Didalam jumlah yang dibayarkan berdasarkan penyelesaian tahun 2021.
Di pengajuan Lembaga Proses Hukum jaksa AS disebutkan bahwa sebuah pemantau kepatuhan independen juga Akansegera dibentuk Untuk mengawasi kepatuhan Di Boeing Pada tiga tahun dan perusahaan tersebut harus Mengalokasikan setidaknya USD 455 juta Di Langkah kepatuhan dan keselamatan.
Tawaran kesepakatan pembelaan tersebut memaksa Boeing Untuk memutuskan Di pengakuan bersalah dan memenuhi persyaratan tersebut, atau Akansegera diadili ketika Boeing Di Melakukanupaya mengatasi krisis Produksi dan keselamatannya, memilih CEO Mutakhir dan mengakuisisi pembuat badan pesawatnya, Spirit AeroSystems.
Akan Tetapi, keluarga orang-orang yang meninggal Di penerbangan lima tahun lalu mengkritik perjanjian tersebut sebagai ‘kesepakatan manis; yang Akansegera memungkinkan Boeing menghindari tanggung jawab penuh atas kematian tersebut. Didalam mengaku bersalah, Boeing Akansegera menghindari persidangan pidana, sesuatu yang sangat didesak Dari keluarga korban.
Permohonan tersebut Akansegera mencap Boeing sebagai penjahat dan dapat mempersulit posisinya Untuk menjual pesawat tersebut kepada pemerintah AS.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mencapai kesepakatan prinsip mengenai resolusi Didalam Departemen Kehakiman, tergantung Di peringatan dan persetujuan persyaratan tertentu,” kata Boeing Di sebuah pernyataan.
AS menuduh Boeing melakukan konspirasi Untuk menipu pemerintah Didalam memasukkan sistem kontrol penerbangan Di Max yang Setelahnya Itu terlibat Di dua kecelakaan Max yaitu Di penerbangan Lion Air Di Oktober 2018 dan penerbangan Ethiopian Airlines Di Maret 2019. Seluruh penumpang yang berjumlah 346 orang tewas.
Jaksa AS telah memberitahu anggota keluarga korban Di tanggal 30 Juni bahwa mereka berencana Untuk meminta pengakuan bersalah Didalam Boeing.
“Kami berencana Untuk meminta hakim federal yang menangani Peristiwa Pidana tersebut Untuk menolak kesepakatan tersebut dan mengatur Peristiwa Pidana tersebut Ke Lembaga Proses Hukum publik, Agar semua fakta seputar Peristiwa Pidana tersebut Akansegera disiarkan secara terbuka, forum yang adil dan terbuka Di hadapan juri,” kata Paul Cassell, pengacara anggota keluarga korban.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mengaku Bersalah, Boeing Akansegera Bayar Rp 3,8 T Ke Keluarga Korban Lion Air dan Ethiopian Airlines











