loading…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melewati Satgas PASTI menghentikan 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025. Foto/Dok
Langkah ini menjadi Pada Di upaya perlindungan Komunitas Di praktik keuangan ilegal yang merugikan. Di siaran pers hasil Diskusi Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, OJK mencatat telah Merasakan 20.378 pengaduan Yang Berhubungan Bersama entitas ilegal, terdiri Di 16.343 pengaduan pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan Penanaman Modal Di Negeri ilegal.
Data Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran Penanaman Modal Di Negeri ilegal Ke sejumlah situs, dan Inisiatif yang Berpotensi Bagi merugikan Komunitas. Baca Juga: Cegah Umat Terjerat Pinjol, Kemenag-Baznas Luncurkan Inisiatif Microfinance Masjid
Selain menindak entitas, OJK juga menindaklanjuti laporan publik Bersama langkah konkret berupa pemblokiran Di ribuan nomor penagih pinjol ilegal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Penanaman Modal Di Negeri Bodong











