Pelabelan Bahaya BPA Di AMDK, Ditolak Korporasi-Diapresiasi Akademisi


Jakarta

Badan Pengawas Terapi dan Makanan (BPOM) RI Mengeluarkan Keputusan yang mengatur label bahaya BPA Di galon air minum Untuk kemasan (AMDK) Bersama bahan polikarbonat. Aturan ini menuai pro dan kontra Bersama berbagai pihak.

Salah satu perlawanan paling keras yang menentang regulasi pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) Di galon AMDK diketahui datang Bersama salah satu asosiasi AMDK yang ketuanya adalah petinggi perusahaan multinasional. Malahan, ia merupakan penguasa pangsa pasar terbesar AMDK botol, Gelas plastik, dan galon polikarbonat berbahan Bisfenol A (BPA) Di Indonesia.

Untuk beberapa kesempatan, asosiasi tersebut kerap mengutarakan penolakan keras Yang Berhubungan Bersama regulasi ini. Penolakan ini menentang usulan pelabelan BPA, lantaran Pada 40 tahun penggunaan galon guna ulang polikarbonat belum ada temuan masalah Kesejaganan akibat mengonsumsi AMDK tersebut.


Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan mengatur dua pasal tambahan Yang Berhubungan Bersama pelabelan risiko bahaya BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a Bersama tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Sebagai melakukan penyesuaian.

Meski ada yang menentang, ada juga pihak lain yang mengapresiasi langkah BPOM.

“BPOM bisa memperkecil Potensi paparan risiko BPA Lewat pemberian label Di kemasan Makanan dan minuman,” kata Dekan Fakultas Resep-Obatan Universitas Airlangga Prof. Junadi Khotib Untuk keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).

“(Pelabelan) Itu Dibagian Bersama Pembelajaran publik sekaligus bentuk perlindungan Sebagai masa Di anak-anak Indonesia,” sambungnya.

Adapun Indonesia menjadi satu Bersama segelintir Negeri Di dunia yang masih membolehkan penggunaan senyawa kimia BPA Sebagai kemasan air minum dan lainnya. Hal ini disinyalir terjadi akibat lobi dan perlawanan sengit yang dimotori Bersama pengusaha AMDK multinasional, sebab BPA justru sudah dilarang dan diperketat Di banyak Negeri.

Bukti ketatnya peraturan dunia internasional Sebagai membatasi BPA terlihat Bersama pelarangan BPA Di kemasan Makanan dan minuman Di 27 Negeri Untuk UE yang diumumkan tahun 2024 ini. UE juga sangat tegas meminta perusahaan melakukan transisi hanya Untuk waktu 18 hingga 36 bulan Sebagai mematuhi larangan ini.

Berbeda Bersama BPOM, lembaga ini cukup lunak Menyediakan waktu empat tahun kepada pengusaha AMDK Sebagai ikut regulasi pelabelan kemasan galon BPA. Lunaknya Keputusan Di Indonesia dinilai bertolak Dibelakang Bersama temuan uji Perpindahan Penduduk BPOM Di AMDK galon polikarbonat yang justru menghasilkan temuan yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan uji Perpindahan Penduduk BPOM Di AMDK galon polikarbonat (PC) sepanjang tahun 2021-2022, ditemukan 3,4 persen sampel Di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal Perpindahan Penduduk BPA yang dipatok BPOM: yakni 0,6 bpj (Dibagian per juta).

Lalu ada 46,97 persen sampel Di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel Di sarana produksi yang dikategorikan ‘mengkhawatirkan’ atau Perpindahan Penduduk BPA-nya berada Di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5 persen Di sarana produksi (galon Mutakhir) dan 8,67 persen Di sarana peredaran yang dikategorikan ‘berisiko Di Kesejaganan’ Lantaran Perpindahan Penduduk BPA-nya berada Di atas 0,01 bpj.

Tetapi, Keputusan Indonesia yang sangat lunak ini bukan sesuatu yang aneh Lantaran hal serupa juga terjadi Di Amerika Serikat. Diketahui, lobi industri Di AS cukup kuat. Meski ada lebih Bersama 100 publikasi Studi tentang bahaya BPA, Food and Drug Administration (FDA) masih belum meregulasi kemasan BPA Lantaran Merencanakan dua hasil Kajian pro-BPA yang justru didanai Bersama grup industri kimia yang tidak netral.

Di tahun 2023, Otoritas Perlindungan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA) secara signifikan menurunkan batas aman paparan BPA, Menunjukkan komitmen Di standar Perlindungan yang lebih ketat. Tetapi, keputusan ini Berjuang Bersama penolakan Bersama kelompok industri, yang mengindikasikan adanya upaya lobi Sebagai melonggarkan standar tersebut.

Masalah-masalah ini mencerminkan pola kelambanan regulasi dan pengaruh industri yang mirip Bersama temuan investigasi Washington Post tahun 2009. Situasi ini menekankan perlunya kewaspadaan dan advokasi berkelanjutan Sebagai memastikan bahwa kepentingan Kesejaganan Kelompok diprioritaskan Di atas tekanan industri.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pelabelan Bahaya BPA Di AMDK, Ditolak Korporasi-Diapresiasi Akademisi