Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi Di Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain? Di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam. Foto/iNews TV

JAKARTA – Putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang menggugurkan status Individu Terduga Pegi Setiawan Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016 bisa dijadikan novum atau bukti Mutakhir sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana. Hal ini menurut Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.

Sebab, Pegi menjadi salah satu Bersama 11 Individu Terduga yang sempat ditetapkan dan akhirnya diputuskan status tersangkanya tidak sah Di praperadilan. “Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu Bersama 8 yang dihukum dan 3 DPO. Pegi kan satu rangkaian Bersama Tindak Kejahatan yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang dipraperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya,” ujar Aryanto Sutadi Di Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara ‘Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?’ Di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.

Agar, ketika Pegi dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan Individu Terduga Di Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi novum atau Produk bukti Mutakhir Untuk delapan terpidana Tindak Kejahatan itu Sebagai mengajukan PK Ke Mahkamah Agung (MA). “Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, Agar itulah yang dipakai Sebagai novum,” sambungnya.

Aryanto berharap terpidana Tindak Kejahatan itu dapat mengajukan PK jika merasa keberatan Bersama putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara Sebagai merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Harapan saya PK itu ajukanlah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik Sebagai melakukan penyidikan ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya Itu, Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Dari Pegi Setiawan Di Tindak Kejahatan Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman Di amar putusannya Mengungkapkan bahwa penetapan Individu Terduga Dari Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan Untuk hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan Untuk hukum,” kata Eman Di membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum