Pengawas Pemungutan Suara Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pemungutan Suara Lokal 2024

Ketua Pengawas Pemungutan Suara Rahmat Bagja mengingatkan, ASN perlu hati-hatian menggunakan medsos jelang Pemungutan Suara Lokal 2024. Foto/SINDOnews

KOTA TANGERANG – Menjelang kontestasi pemilihan kepala Lokasi (Pemungutan Suara Lokal) serentak 2024, Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Pengawas Pemungutan Suara) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Bangsa (ASN) Sebagai berhati-hati Di menggunakan media sosial.

Ketua Pengawas Pemungutan Suara Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian Sebagai menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan Didalam paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat Didalam hukum atas larangan tersebut.

Sebagai informasi larangan itu jelas diatur Di Perundang-Undangan No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Bangsa (Perundang-Undangan ASN), Perundang-Undangan No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Perundang-Undangan TNI), dan TAP Mprri RI Nomor VII/Mprri/2000 tentang peran TNI Polri.

“Harus penting dijaga netralitas ini, Lantaran KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah Pelanggar bisa saja bertambah dan ini Berencana mencederai Sistem Pemerintahan,” kata Bagja dikutip Di laman resmi Pengawas Pemungutan Suara, Minggu (30/6/2024).

Karenanya, dia meminta ASN agar tidak mengulang Pelanggar netralitas Ke pemilihan sebagaimana pernah terjadi Ke 2020 lalu. Sebab ada 65 putusan Yang Terkait Didalam kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan Kandidat (paslon).

“Sebanyak 65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Ke bawah itu 22 putusan Yang Terkait Didalam politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih Di sekali,” ujarnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengawas Pemungutan Suara Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pemungutan Suara Lokal 2024