Penunggak Pph Kendaraan Dikejar Sampai Di Rumah


Jakarta, CNN Indonesia

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ke sejumlah Daerah Ke Indonesia langsung mendatangi para penunggak Pph kendaraan Sebagai menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.

Inisiatif door to door atau jemput bola ini dilakukan Sebagai mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di sektor Pph Kendaraan Bermotor (PKB).

“Setiap Skuat berjumlah lima orang. Dari Sebab Itu totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark Melewati Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin Ke Baturaja, Senin (6/8) disitat Di Di.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inisiatif ini sudah digenjot Ke beberapa Daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Ke satu sisi Inisiatif Sebagai mendatangi wajib Pph hingga Di desa-desa agar memenuhi kewajibannya Di membayar Pph kendaraan tepat waktu. Ini Sebagai mempermudah Komunitas Ke pelosok desa Di membayar Pph kendaraan bermotor.

Sebagai diketahui, Komunitas bisa membayar Pph kendaraan Melewati Inisiatif Signal yang terunduh Ke Telepon Genggam. Dari Sebab Itu Komunitas tidak perlu jauh datang Di Kantor Samsat Sebagai membayar Pph kendaraannya, cukup sambil duduk Ke Rumah dan bisa bayar Pph kendaraan.

Pembayaran Pph kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun Melewati Inisiatif tersebut yang dapat diunduh Melewati Telepon Genggam yang terkoneksi Di jaringan Duniamaya.

Di layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung Di Rumah klik Ke pilihan delivery dan STNK Berencana dikirim Melewati Kantor Pos.

“Bisa juga opsi lainnya Di pilihan Memutuskan STNK Di Kantor Samsat setempat Sesudah Pph kendaraan bermotor dibayarkan Melewati Inisiatif Signal,” ujarnya.

Inisiatif ini juga Sebagai mendukung Syarat Ke Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Yang Terkait Di Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sebagai diingat polisi Berencana menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan Di lebih Di dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penunggak Pph Kendaraan Dikejar Sampai Di Rumah