Perkara Pidana Hukum Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah

KPK menyita 40 bidang tanah yang diduga Yang Terkait Di gratifikasi dan TPPU Di Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Foto/Gedung KPK/SINDOnews

JAKARTAKomisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menyita 40 bidang tanah yang diduga Yang Terkait Di gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Hal ini dikatakan Di Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa Mengungkapkan, penyitaan tersebut Sesudah dilakukan serangkaian penyidikan Ke 21-26 Juni 2024 Di memeriksa 37 saksi. Kata dia, Untuk pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Di MA dan dugaan terjadinya TPPU.

“Bahwa penyidik Ke periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai Di minggu Di telah dan Akansegera melakukan penyitaan Pada 40 bidang aset tanah yang diduga milik Individu Terduga yang tersebar Ke beberapa Area dan pulau-pulau Ke Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa Lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).

Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran Uang Negara Indonesia. “Estimasi nilai Di Ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” ujarnya.

Tessa menambahkan, Yang Terkait Di penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan Akansegera melakukan pelang penyitaan Pada puluhan bidang tanah yang dimaksud.

Sebelumnya Itu, KPK Menyusun penyidikan Perkara Pidana Hukum suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil Di pasal gratifikasi dan TPPU.

“Sebab ditemukannya ada fakta-fakta hukum Terbaru berupa perbuatan Merasakan gratifikasi dan TPPU Untuk jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Individu Terduga,” kata Kepala Dibagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

TPPU Di M Adil berkisar puluhan miliar Uang Negara Indonesia. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya Ke Untuk aset tanah dan bangunan. Regu penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti Lewat pemeriksaan saksi-saksi Pada ini mulai terjadwal,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah