loading…
Hanya Di kurun waktu dua pekan, Komdigi mengklaim memblokir total 2.458.934 konten dan situs judi online, Bersama 106.000 Di antaranya ditemukan Di platform Meta. Foto: Sindonews/Gemini
Hal ini disampaikan langsung Bersama Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia memaparkan data tersebut Pada berkunjung Di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Langkah pemblokiran masif tersebut dilakukan Komdigi Di periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
“Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, Bersama jumlah situs 2,166 sekian juta,” kata Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa pemberantasan ini juga menyasar layanan berbagi berkas (file sharing). “Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani Sebab juga Di situ ada judi online,” ujarnya.
Media Sosial Bersama Sebab Itu Sarang Utama
Menkomdigi mengungkapkan bahwa sebagian besar konten Yang Berhubungan Bersama judi online tersebar luas Di platform media sosial. Platform ini dinilai menjadi sarana yang mudah Untuk para pelaku Untuk menjaring korban Sebab banyaknya jumlah User Di Indonesia.
Berdasarkan data Komdigi, berikut adalah rincian sebaran konten dan situs judi online yang telah ditangani:
Total Pemblokiran: 2.458.934
Situs Web: Disekitar 2,166 juta
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pertempuran Lawan Judol! Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Di 2 Pekan, Meta Paling Banyak!











