Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan Mengkritik kementerian/lembaga yang membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tanpa melibatkan polisi. Instansi pemerintah itu disebut sangat leluasa mencetak pelat nomor khusus Di payung hukum buatan sendiri.

Menurut Aan, Syarat itu sangat keliru dan berbenturan Di aturan yang berlaku.

“Sebab yang mempunyai data kendaraan bermotor Di Indonesia adalah kepolisian, itu amanat undang-undang,” kata Aan beberapa waktu lalu Di Jakarta.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan menduga penyebab kementerian dan lembaga membuat pelat khusus Sebab mereka salah menafsirkan maksud Di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Samping Itu menurut Aan hanya Polri yang boleh meregistrasi kendaraan bermotor, menurut aturan yang berlaku. TNI boleh Menerbitkan pelat dan STNK, tapi datanya tetap harus didaftarkan Hingga sistem Polri.

“Ini saya melihat ada salah pengertian, salah menafsirkan Di kementerian lembaga Yang Berhubungan Di Di nomor khusus. Disintegrasi kewenangan tersebut dimulai Di penafsiran Di atau frasa Di kata-kata,” ucap Aan.

“Akhirnya ditafsirkan Dari kementerian lembaga berarti bisa Menerbitkan TNKB khusus, STNK khusus,” ucap Aan.

Aan tak menyebut secara gamblang siapa saja pihak yang telah menerbitkan pelat khusus, tapi Di sembilan kementerian/lembaga yang kedapatan menerbitkan pelat khusus, dua Di antaranya Kejaksaan dan Wakil Rakyat.

Mereka juga disebut Memperoleh payung hukum sendiri agar dapat Memperoleh pelat khusus tanpa campur tangan Polri.

“Ini Mungkin Saja frasa pak Supaya, mohon maaf tadi Di kejaksaan sudah disampaikan Dari Pak Robert, kejaksaan Menerbitkan aturan sendiri. Kalau saya lihat kutipannya Di undang-undang, kejaksaan Di melaksanakan tugas bla bla bla bisa menggunakan nomor khusus. Akhirnya dijabarkan Dari peraturan kejaksaan. Di Wakil Rakyat juga demikian Sekjen Wakil Rakyat Menerbitkan peraturan, Menerbitkan nomor khusus,” tutup Aan.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri