Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Dewan Perwakilan Rakyat Tunda Revisi Undang-Undang TNI

Dewan Perwakilan Rakyat diminta Sebagai menunda revisi Undang-Undang TNI. Hal ini dikatakan Didalam Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Keselamatan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTADewan Perwakilan Rakyat diminta menunda revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( Undang-Undang TNI ). Hal ini dikatakan Didalam Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Keselamatan Setara Institute, Ikhsan Yosarie.

Sorotan utama terdapat Di usulan perubahan Di dua Pasal, yakni Pasal 39 Lewat penghapusan larangan berbisnis Untuk prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan Untuk prajurit TNI Sebagai menduduki jabatan sipil tanpa Lewat mekanisme pensiun dini.

Menurutnya, usulan perubahan Di dua Pasal ini Berpotensi Sebagai memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang Pada ini terus dirawat.

“Setara Institute Merangsang agar Dewan Perwakilan Rakyat RI menunda pembahasan Revisi Undang-Undang TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan Komunitas sipil,” dikutip Di keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Menurutnya, usulan perubahan Di Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan Didalam upaya penguatan TNI Di Berjuang Didalam perkembangan spektrum ancaman yang Lebih luas.

Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan Usaha Untuk prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI Di bidang-bidang Ke luar Defender Bangsa.

“Jika Sebelumnya Itu hanya Di bidang sosial-politik, Lewat usulan ini bertambah Di bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk Untuk kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi Kegiatan komersiil Untuk prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan Sebagai hal-hal Ke luar Defender Bangsa,” katanya.

Samping Itu, perubahan yang diusulkan berupa penambahan Syarat prajurit aktif dapat menduduki jabatan Di kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Didalam Aturan Ri.

“Berkaitan Didalam usulan perubahan Pasal 47 tersebut, Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI,” tegasnya.

Dia menyampaikan, penempatan TNI Di K/L Di praktiknya tidak sebatas yang tercantum Di K/L Ke Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM Di bidang-bidang tertentu, Supaya prajurit TNI dapat diperbantukan Di K/L yang memerlukan keahliannya.

“Walaupun tidak berkaitan Didalam politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil Untuk prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi Untuk militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik Sebab semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan Aturan Ri, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi Di Pemilihan Umum,” tuturnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Dewan Perwakilan Rakyat Tunda Revisi Undang-Undang TNI