PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asy’ari Bukan Diplomat Indonesia

Juru Bicara Kemlu, Roy Rolliansyah Soemirat membantah, PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila Hasyim Asyari, merupakan diplomat Indonesia. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) , Roy Rolliansyah Soemirat membantah, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang menjadi korban Asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum nonaktif, Hasyim Asy’ari , merupakan diplomat Indonesia.

Kata Roy, sosok Pewarna juga bukan merupakan pegawai Kemlu maupun KBRI Den Haag. “Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata Roy Untuk keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Roy mengatakan, Pewarna adalah warga Bangsa Indonesia yang tinggal Ke Belanda. Lalu Ke Di kejadian asusila tersebut Pewarna merupakan anggota PPLN Den Haag.

“Anggota PPLN biasanya terdiri Untuk unsur Perwakilan RI dan Kelompok Indonesia Ke Bangsa setempat,” tuturnya.

Diberitakan Sebelumnya Itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari Untuk jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Di Pewarna, Anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Untuk sidang Perkara Pidana dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (KEPP) Bersama terlapor Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Ke Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu. “Dua, Memutuskan Hukuman Politik pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Ke ruang Pertemuan utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Kepala Negara Jokowi Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asy’ari Bukan Diplomat Indonesia