Kenaikan PPN 12% resmi berlaku hanya Sebagai Produk mewah. FOTO/dok.SINDOnews
Sejumlah asosiasi pengusaha pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah. Mereka menilai keputusan ini sebagai langkah bijaksana yang menjaga daya beli Komunitas Di Umumnya.
“Kami mengapresiasi Aturan ini Sebab mencerminkan Kesejajaran Antara kebutuhan Negeri dan kepentingan Komunitas serta pelaku usaha,” kata Ketua Federasi Perdagangan Di Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Dunia Indonesia), Handaka Santosa Sabtu (4/1/2025).
“Aturan yang terukur ini tidak hanya Mendorong daya beli Komunitas, tetapi juga mendukung Kemajuan industri Di Di tantangan ekonomi Dunia,” lanjutnya.
Samping Itu, masa transisi Di tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak Sebagai Menyediakan waktu Untuk dunia usaha Merencanakan penerapan Aturan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang Akansegera dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral dapat memastikan implementasi Aturan berjalan lancar.
Apindo bersama asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah berkomitmen mendukung pelaksanaan Aturan kenaikan PPN 12% hanya Sebagai Produk mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang erat Antara pemerintah dan dunia usaha Akansegera menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta Mendorong Penyembuhan Peningkatan Ekonomi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Cuma Sebagai Produk Mewah, Ini Tanggapan Pengusaha











