Ide kenaikan Ppn Pertambahan Nilai (PPN) 12 % sudah masuk Rancangan APBN Tahun 2025. Foto/Ilustrasi
“Kan sudah dihitung, penerimaan kita itu, target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah Di detailkan disitu. Semuanya sudah dihilangkan,” jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai Peristiwa Perayaan Hari Karena Itu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Di-58 Di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12 persen ini memang Akansegera mulai diberlakukan Di 1 Januari 2025.
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen ini sejatinya masih sekadar Ide Agar perlu dibahas Lebih Jelas. Sebab keputusan tersebut Akansegera menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Ri dan Wakil Ri terpilih 2024.
“Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak Di Ri terpilih. Nanti Akansegera Memberi (keputusan),” imbuhnya.
Susiwijono pun menambahkan, Sebelum dilantiknya Thomas Dwijandono sebagai Wakil Pejabat Tingginegara Keuangan II maka diskusi soal hal ini pun sudah dilakukan sangat panjang.
“Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Karena Itu sudah secara formal, sudah terlibat Di Di perumusan. Karena Itu saya kira malah Akansegera lebih bagus maka lebih smooth lagi Di Di transisinya semuanya,” pungkas Susiwijono.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Masuk Ide APBN Prabowo Di 2025











