Jakarta –
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Membeberkan temuan soal praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan Di Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan pungli itu dilakukan Bersama sejumlah Kelompok kepada wisatawan.
Hal tersebut diketahui ketika KPK melakukan kegiatan Di Raja Ampat. KPK Mengungkapkan setiap kali kapal wisatawan Di lokasi diving, ada Kelompok yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Di Area Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Agar potensi pendapatan Di pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Area V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih Kelompok kepada hotel yang berdiri Di pulau-pulau. Di Itu, ada ketidakjelasan regulasi Yang Berhubungan Bersama pengelolaan sampah hotel.
“Di Kontek Sini, KPK terus Merangsang Pemkab Raja Ampat Untuk segera menyelesaikan permasalahan ini Bersama berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum dan Kelompok setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK Berusaha menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, Bersama pendampingan pemerintah Area (pemda) Untuk penertiban Iuran Wajib dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Area.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Ke pendapatan asli Area (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Di pulau Di pulau Di Raja Ampat, Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Iuran Wajib Area, sekaligus memastikan sistem pemungutan Bersama Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat Mutakhir mencapai 4,15% Bersama nilai Iuran Wajib dan retribusi tidak lebih Di 1,08% Ke 2023. Dia menyebutkan KPK Berencana melakukan pendampingan Ke dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Pra-Penanganan kebocoran Iuran Wajib ini penting Untuk memaksimalkan penerimaan Iuran Wajib Area dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Iuran Wajib Area, baik Melewati mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Di sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Berhubungan Bersama kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang Di detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Di Raja Ampat Capai Belasan Miliar per Tahun











