Jakarta –
Pungutan liar atau pungli Pada wisatawan Di Raja Ampat ternyata jumlahnya fantastis, menembus angka Rp 18,2 Miliar per tahunnya.
Temuan itu disampaikan Bersama Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK). Praktik pungutan liar (pungli) memakan korban wisatawan yang Lagi liburan Di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan pelakunya adalah Kelompok setempat.
KPK Mengungkapkan setiap kali kapal wisatawan Di Di titik lokasi diving, ada Kelompok yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Di Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Supaya potensi pendapatan Bersama pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran atas tanah yang ditagih Kelompok kepada hotel yang berdiri Di pulau-pulau Raja Ampat.
KPK pun Mendorong agar Pemkab Raja Ampat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Di Kontek Sini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Sebagai segera menyelesaikan permasalahan ini Bersama berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum dan Kelompok setempat,” ujarnya.
Salah satu caranya adalah Bersama pendampingan pemerintah Lokasi (pemda) Sebagai penertiban Retribusi Negara dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Lokasi.
Dian menambahkan, penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Di pendapatan asli Lokasi (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Bersama pulau Di pulau Di Raja Ampat, Sebagai memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Retribusi Negara Lokasi, sekaligus memastikan sistem pemungutan Bersama Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat Mutakhir mencapai 4,15%, Bersama nilai Retribusi Negara dan retribusi tidak lebih Bersama 1,08% Di 2023. KPK Akansegera melakukan pendampingan Di dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Pra-Penanganan kebocoran Retribusi Negara ini penting Sebagai memaksimalkan penerimaan Retribusi Negara Lokasi dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Retribusi Negara Lokasi, baik Melewati mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Tetapi, Di sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Berhubungan Bersama kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Wisatawan Di Raja Ampat Tembus Rp 18,2 M per Tahun!











