loading…
Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah Memberi batas waktu satu tahun Untuk Bea Cukai Untuk melakukan pembenahan menyeluruh. FOTO/dok.SindoNews
Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah Memberi batas waktu satu tahun Untuk Bea Cukai Untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Jika perbaikan internal gagal Menunjukkan hasil signifikan, opsi pembubaran siap diambil. “Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan. Artinya 16.000 pekerja Bea Cukai kita rumahkan,” ujar Purbaya Di Diskusi Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2025 Ke Park Hyatt, Jakarta Ke Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Ancam Bubarkan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Dirumahkan
Ancaman tersebut diutarakan Purbaya menyusul kegelisahan mendalam Bersama dunia usaha Yang Terkait Bersama praktik penilaian yang tidak transparan dan masifnya Produk Impor Produk yang tidak wajar. Persoalan ini disebut menimbulkan kerugian besar Untuk industri domestik dan penerimaan Bangsa. Sebab itu, langkah korektif yang terukur dan cepat menjadi keharusan.
Wacana restrukturisasi Bea Cukai hingga Ke tingkat pembekuan bukanlah hal Mutakhir. Ke era Orde Mutakhir, Pemimpin Negara Soeharto pernah Memutuskan langkah serupa. Lembaga ini pernah dibekukan Lantaran Dikatakan menjadi sarang Penyuapan. Sebagai solusi darurat, pemerintah kala itu menunjuk perusahaan asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS) Untuk Memutuskan alih sebagian pekerjaan verifikasi kepabeanan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, Ini Bangsa-Bangsa yang Serahkan BC Ke Foreign











