Bisnis  

Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

loading…

Kemasan rokok polos tanpa merek dinilai diskriminatif merugikan penjual rokok legal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pembantu Ri Keadaan (RPMK) yang Merangsang implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan Aturan inisiatif Kementerian Keadaan (Kemenkes) menuai Komentar.

Di aspek hukum, beleid ini Disorot diskriminatif dan kontradiktif Pada amanat Undang-Undang (Undang-Undang) serta konstitusi. Komentar ini kian deras Sesudah ditemukan pasal-pasal tersembunyi Di peraturan tersebut yang mengindikasikan aspek diskriminatif.

Anggota Badan Legislasi Lembaga Legis Latif, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup Kelompok luas. Dua Aturan ini Berpotensi Sebagai mendiskriminasi berbagai kelompok Kelompok, termasuk pedagang ritel dan petani tembakau.

Menurut Firman, peraturan tersebut jelas Berencana berdampak Ke kelompok Kelompok kecil, seperti pedagang asongan, dan industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar Ke pendapatan Bangsa Lewat cukai. Dampak ini terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Pada ini menggantungkan hidup Ke industri ini.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Di proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk Pembantu Ri-Pembantu Ri Yang Terkait Bersama, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ujarnya Di sebuah diskusi publik, dikutip (18/9/2024).

Baca Juga: Indef Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting Di menjaga agar Aturan pemerintah tidak merugikan Kelompok. MK diharapkan dapat memeriksa dan menilai apakah terdapat unsur subjektivitas Di aturan-aturan Terbaru tersebut.

Jika terdapat ketidakadilan, Kelompok Memiliki hak Sebagai mengajukan gugatan dan meminta peninjauan ulang Pada regulasi yang Disorot tidak sesuai Bersama kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan banyak suara yang menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan Bersama prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan Bersama konstitusi.

Sambil Itu, Ke tingkat legislatif, Lembaga Legis Latif RI terus Menyimak dan Merencanakan berbagai keluhan Di pemangku kepentingan Yang Terkait Bersama. Langkah-langkah yang Mungkin Saja diambil termasuk pengajuan judicial review jika ditemukan adanya ketidakadilan Di peraturan.

“Ini termasuk kemungkinan Sebagai meninjau kembali atau Justru membatalkan Aturan yang tidak berpihak Ke kepentingan umum,” kata dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif