Sebelumnya Dipecat DKPP, Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Karena Itu Khatib Salat Iduladha 2024 Ke Semarang

Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Di menjadi khatib salat Iduladha 2024 Ke Simpang Lima Semarang, Jawa Ditengah, Senin (17/6/2024). Foto: Dok Setpres

SEMARANG – Sebelumnya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari menjadi khatib salat Iduladha 2024 Ke Simpang Lima Semarang, Jawa Ditengah, Senin (17/6/2024). Tiga minggu Sesudah Itu persisnya hari ini, Rabu (3/7/2024), Hasyim dipecat DKPP Sebab dugaan asusila.

Diketahui, Di khotbah Hari Raya Iduladha 2024 Ke hadapan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi), Hasyim menyinggung soal sifat kebinatangan manusia yang harus dikorbankan dan disembelih.

“Agama kita, agama Islam menetapkan Untuk menyembelih kurban binatang berupa hewan ternak yaitu domba, kambing, kerbau, sapi atau unta, yang dikurbankan adalah binatang,” ujar Hasyim Ke Simpang Lima Semarang, Jawa Ditengah, Senin (17/6/2024).

“Ini mengandung setidaknya dua makna yang pertama sifat-sifat kebinatangan yang terdapat Untuk jiwa manusia harus dikorbankan dan disembelih. Dan yang kedua, jiwa dan perbuatan seseorang harus dilandasi Didalam tauhid, iman, dan takwa,” sambungnya.

Hasyim juga mengatakan sangat banyak sifat kebinatangan yang terdapat Untuk diri manusia, sifat seperti mementingkan diri sendiri, sifat sombong, sifat yang menganggap bahwa hanya dirinya dan golongannyalah yang selalu benar, serta sifat yang memperlakukan sesamanya atau selain golongannya sebagai mangsa atau musuh.

Menurut dia, sifat-sifat yang demikian jika tetap dipelihara dan bercokol Ke Untuk diri seseorang Berencana membawa kepada ketidakstabilan Untuk hidup, ketidakharmonisan Didalam lingkungan baik sebagai individu maupun sebagai anggota Komunitas.

Seperti diberitakan, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Untuk jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Lembaga Negara.

Hal ini menjadi putusan DKPP Untuk sidang putusan Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu.

Sesudah Itu, Majelis DKPP juga meminta kepada Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan dibacakan. “Lalu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sebelumnya Dipecat DKPP, Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Karena Itu Khatib Salat Iduladha 2024 Ke Semarang