Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Di Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah

Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Setelahnya kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Ke Selasa (16/7/2024). Tetapi, sidang cerai itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Di tergugat Dikatakan tidak sah. Foto/Instagram Sarwendah

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Setelahnya kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Ke Selasa (16/7/2024). Tetapi, sidang cerai yang sudah dilakukan dua kali itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Di tergugat Dikatakan tidak sah.

Hal itu diungkapkan Di Humas Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat Tempattinggal Sarwendah yang tercantum Untuk gugatan tidak ditemukan.

Di sebab itu, pihak Sarwendah tidak Memperoleh surat panggilan Di Lembaga Proses Hukum.

“Ternyata panggilan yang dilayangkan Di juru sidang kita Di tergugat dinyatakan tidak sah, Lantaran alamat yang dibuat Sebelumnya Ke Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak Ke situ lagi,” kata Tumpanuli Marbun Di ditemui Ke kantornya, Selasa (16/7/2024).

Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat Untuk menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.

“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat Untuk menyerahkan kembali alamat Mutakhir kepada majelis hakim Untuk pemanggilan ulang,” kata Tumpanuli Marbun.

Adapun jadwal penyerahan alamat Mutakhir Sarwendah telah ditetapkan, yakni Ke 23 Juli alias satu pekan Setelahnya sidang terakhir.

“Sidangnya seminggu yang Berencana datang sebatas penyerahan alamat Mutakhir Di kuasa hukum. Di alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” pungkas Tumpanuli.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Di Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah