Simak Lagi Aturan BPOM yang Wajibkan Label Bahaya BPA Ke Galon Guna Ulang


Jakarta

Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi (BPOM) telah menerbitkan perubahan mengenai aturan label Ketahanan Pangan olahan. Hal itu dilakukan berdasarkan Eksperimen resiko Bisfenol A (BPA) yang ada Ke air minum Di kemasan (AMDK).

Peraturan itu termuat Ke peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018, tentang Label Ketahanan Pangan Olahan. Ada dua pasal tambahan Yang Berhubungan Bersama pelabelan risiko BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, Bersama tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Sebagai melakukan penyesuaian.

Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud Di Pasal 48 ayat (1) Ke Label air minum Di kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan Ke tempat bersih dan sejuk, hindarkan Di matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.


Sambil Itu, Pasal 61A berbunyi, “Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan’ Ke label”.

Di peraturan ini, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA Ke air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat, bahan yang biasa digunakan Bersama galon guna ulang. Paparan BPA dapat berasal Di banyaknya sumber yang berbahan plastik, salah satunya adalah intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.

BPOM juga menyebutkan bahwa galon polikarbonat yang paling banyak beredar Ke Ditengah Kelompok Bersama persentase 96% Di total galon air minum bermerek yang beredar. Menurut data pemeriksaan BPOM Ke fasilitas produksi Pada 2021-2022, kadar BPA yang telah Mobilitas Penduduk Ke air minum lebih Di 0,6 ppm Merasakan peningkatan yang berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Mobilitas Penduduk BPA Ke ambang 0,05-0,6 ppm, dan Meresahkan berturut-turut hingga 41,56 persen.

Sebagai melindungi Kelompok Di resiko Kesejaganan yang diakibatkan Bersama paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan bahaya BPA Ke air minum Bersama kemasan polikarbonat telah lama menjadi sorotan Lantaran potensi bahaya Kesejaganan yang ditimbulkan. Ada juga Negeri besar Ke dunia telah melarang penggunaan BPA, misalnya Amerika Serikat, Kanada, Uni eropa, Cina, Malaysia dan Filipina.

Bahaya BPA

Paparan BPA, terutama Di rangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan Kesejaganan serius. Mulai Di gangguan hormonal hingga Penyakit kanker.

“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Dekan Fakultas Pharma Universitas Airlangga, Prof Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, PhD Di keterangan tertulis Kamis (25/7/2024).

Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi Di tubuh. Salah satunya Yang Berhubungan Bersama proses fisiologis, seperti Kemajuan, metabolisme, dan reproduksi.

Junaidi pun menambahkan jika sudah masuk Hingga tubuh Lewat medium Konsumsi atau minuman, yang ditempatkan Di wadah plastik, BPA Berencana meniru hormon alami dan merebut tempat hormon Ke reseptor Ke berbagai organ. Yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan hormonal Di tubuh.

Tentunya, gangguan hormonal dapat mempengaruhi Kemajuan dan pertubas, serta fertilitas. Jumlah referensi ilmiah juga menyebutkan Situasi ini dapat memicu munculnya sel abnormal Di tubuh, serta dapat Meningkatkan risiko Penyakit kardiovaskular, diabetes dan hipertensi.

Maka Di itu Junaidi menilai jika regulasi tersebut adalah langkah maju pemerintah Di melindungi Kesejaganan Kelompok dan Meningkatkan Pelatihan Yang Berhubungan Bersama bahaya BPA. Samping Itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada Kelompok sebagai konsumsi AMDK.

“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Akan Tetapi, berbahaya Di jangka panjang,” tambah Junaidi.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Simak Lagi Aturan BPOM yang Wajibkan Label Bahaya BPA Ke Galon Guna Ulang