Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel


Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tua Akansegera dilarang beroperasi Ke Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Sebelumnya 1 Juli 2003 Akansegera dilarang memasuki Singapura Lantaran menyumbang polusi udara.

“Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Asing yang memasuki Singapura diwajibkan Sebagai menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Di atau Setelahnya 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku Ke Singapura,” bunyi aturan NEA diumumkan Di Senin (1/7), dikutip Di CNA.

Ke Samping Itu, Bangsa tersebut juga Akansegera membatasi mesin diesel Sebagai menjaga Mutu udara tetap bersih.

NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas Sebagai kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura Akansegera diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik Sebagai emisi asap Di kendaraan diesel.

Pada ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara Akansegera dikenai denda.

Jika kendaraan diesel komersial Asing ditemukan Di emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut Akansegera diputar balik Ke pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki Bangsa tersebut.

“Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten Di standar emisi Ke bawah Perjanjian Kerangka Kerja Organisasiregional tentang Fasilitasi Produk Di Perjalanan,” ucap NEA.

Di enam bulan Sebelumnya peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, NEA Akansegera Menerbitkan imbauan kepada kendaraan yang Akansegera memasuki Singapura Sebagai mengingatkan ambang batas Terbaru dan tanggal penerapannya.

“Sebagai menjaga Mutu udara kita, NEA Membahas sikap tegas Pada ketidakpatuhan Pada standar emisi yang ditetapkan Singapura,” kata badan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau Di Rp24 jutaan Di Kartu Peringatan pertama.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel