Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024


Keikutsertaan BPJS Kesejaganan dan JKN menjadi syarat Sebagai memperpanjang SIM A, B dan C Di uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.

Ada tujuh Daerah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM Didalam syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat tersebut diatur Ke Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Regulasi ini adalah tindak lanjut Didalam Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya Sebagai Meningkatkan jumlah User JKN.

Di ini, Disekitar 63 juta Didalam 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Kesejaganan Berencana menjadi syarat Di Kelompok hendak memperpanjang SIM.

Bukti kepesertaan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Daerah.

“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Kesejaganan 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Didalam NIK,” ujarnya kepada wartawan Ke Juni lalu.

Jika status BPJS Kesejaganan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Dari Kelompok. Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.

Ia menjelaskan nantinya Kelompok Berencana diminta Sebagai Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.

“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Di BPJS,” jelasnya.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Sesudah proses pengecekan BPJS Kesejaganan selesai:

Syarat perpanjangan SIM

– Melampirkan SIM lama Didalam fotokopinya

– Melampirkan KTP dan fotokopi

– Surat keterangan sehat Didalam Praktisi Medis yang bermitra Didalam Satpas tersedia pula Didalam lakukan tes Kesejaganan Di Satpas, Simling, atau SIM corner. Sebagai perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Melewati situs atau Gadget Lunak e-Rikkes.

– Surat keterangan lulus tes psikologi Sesudah ikuti uji tes secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Didalam daring ePPsi SIM atau Gadget Lunak ePPSi SIM.

– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung Di Berkunjung Di Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi Didalam situs

Sebelumnya Mabes Polri Berencana menerapkan aturan Terbaru yang mewajibkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024