Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negeri

Lembaga Proses Hukum Tipikor Menampilkan sejumlah ahli Untuk sidang Perkara Pidana dugaan Penyuapan Tol MBZ beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Regu Penasihat Hukum Djoko Dwijono (DD) Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC berharap dituntut bebas Di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, tidak ada bukti bukti persekongkolan dan kerugian Negeri Untuk dugaan Tindak Kejahatan Penyuapan Jalan Layang MBZ atau Tol MBZ.

Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang Permintaan yang Akansegera berlangsung minggu Didepan.

“Harapannya dituntut bebas Lantaran Untuk fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM Untuk dugaan Tindak Kejahatan Penyuapan Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria, Sabtu (6/7/2024).

Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut Merasakan Permintaan bebas Untuk hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa Lantaran tidak adanya bukti persekongkolan Ke Antara terdakwa. Di Itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa Di para saksi yang dihadirkan Di JPU.

“Justru terungkap Untuk fakta persidangan, sejumlah terdakwa Untuk dugaan Tindak Kejahatan ini Mutakhir mengenal satu sama lain Ke Untuk Kendaraan Pribadi tahanan,” imbuh mereka.

Mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang Negeri, Wardhani menyebutkan, Untuk fakta persidangan juga sudah terbukti tidak adanya kerugian Negeri yang ditimbulkan Untuk proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal Untuk para pemegang sahamnya dan juga pinjaman Untuk bank.

“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan Untuk persidangan juga telah menyebutkan proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas Negeri yang digunakan Agar sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian Negeri yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.

Setelahnya Itu, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian Negeri ternyata tidak mendasarkan Ke perhitungan volume keseluruhan jembatan, Sambil Untuk fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume Akan Tetapi tidak dapat diklaim kontraktor Lantaran Perjanjian proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).

Sambil Itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan Untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai Di aturan. Ke Untuk proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah Merasakan uang maupun janji apa pun Untuk pihak mana pun termasuk para peserta lelang.

“Baik Untuk DD maupun YM tidak pernah bermasalah Untuk sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat Kartu Peringatan hukum. Justru keduanya pernah Merasakan bintang Pengakuan Ke masa purnabaktinya,” tutup Aria.

Diberitakan Sebelumnya, JPU Akansegera membacakan Permintaan Pada para terdakwa sidang dugaan Tindak Kejahatan Penyuapan Tol MBZ Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Ke Rabu, 10 Juli 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negeri