loading…
Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang dikelola Dari PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) Berencana diberlakukan mulai Sabtu, 26 April 2025 pukul 00.00 WIB. FOTO/dok.SindoNews
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali Bersama Merencanakan pengaruh Ketidakstabilan Ekonomi. Langkah ini merupakan Pada Di upaya Sebagai memastikan Ketahanan layanan dan pengelolaan jalan tol yang optimal Untuk seluruh User.
Adapun Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C merupakan penyesuaian tarif dihitung berdasarkan Ketidakstabilan Ekonomi Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Di periode September 2022 sampai Bersama Desember 2024 atas kompensasi keterlambatan penyesuaian tarif serta perhitungan penyesuaian tarif reguler dua tahunan.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen kami Sebagai memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai Bersama Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol dan juga memastikan peningkatan Standar jalan tol dan melakukan Pembaharuan pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan.
“Agar nantinya Berencana dapat terus menyediakan kenyamanan Untuk User jalan tol, termasuk Mendorong iklim Penanaman Modal Asing jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar Pada industri jalan tol yang prospektif Di Indonesia,” ujar dia Di keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).
Pihaknya terus berkomitmen Di Meningkatkan Standar layanan infrastruktur jalan tol. Hal ini diwujudkan Melewati berbagai Inisiatif pemeliharaan rutin, termasuk perbaikan jalan, Penanganan saluran drainase, pengecatan marka jalan, serta beautifikasi lingkungan Bersama penghijauan Di sepanjang ruas tol. Bersama upaya ini, PT JTT ingin memastikan bahwa seluruh User jalan tol Merasakan Pengalaman Hidup berkendara yang lebih baik.
Berikut besaran penyesuaian tarif Bersama sistem terbuka Di Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C adalah sebagai berikut:
Golongan I : Rp6.000, yang semula Rp5.500
Golongan II dan III : Rp8.500, yang semula Rp8.500
Golongan IV dan V : Rp11.500, yang semula Rp11.000
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tarif Tol Semarang A,B,C Naik Mulai 26 April, Segini Besarannya











