Tidak Ada Jual Beli Kuota!

Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews

Permasalahan alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji Di Lembaga Legis Latif. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen Sebagai haji reguler dan 50 persen Sebagai haji khusus?

Indonesia tahun ini Merasakan 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Di Itu, Kepala Negara Joko Widodo Pada berkunjung Hingga Arab Saudi Di Oktober 2023 Merasakan tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Lantaran Terbaru kali pertama Indonesia Merasakan kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 Undang-Undang No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Di Pembantu Kepala Negara Agama. Kuota tambahan itu Berikutnya dialokasikan 10.000 Sebagai jemaah haji reguler dan 10.000 Sebagai jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Pada pembahasan awal Di Panitia Kerja Lembaga Legis Latif, jumlahnya masih 221.000. Di Ditengah jalan ada informasi hasil kunjungan Kepala Negara, Indonesia Merasakan special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Di Coffee Morning Sukses Haji 2024 Di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, Sebelum Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Menyuarakan Pendapat Di Arab Saudi Yang Terkait Di kepadatan Di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Di 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Hingga hotel, Sebagai Mengurangi kepadatan Di Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Di rombongan, tidak menginap Di tenda Mina, tapi kembali Hingga hotel Di Makkah, khususnya yang Didekat Di jamarat.

Di perkembangan Berikutnya, tambahan kuota 20.000 Merasakan approval (persetujuan) Di Kementerian Haji dan Umrah Saudi Di 8 Januari 2024, Di alokasi 10.000 Sebagai haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Di MoU yang ditandatangani Di Pembantu Kepala Negara Agama RI dan Pembantu Kepala Negara Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Lalu menjadi landasan Kemenag Di menyiapkan layanan.

Merasakan kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Sebagai berpikir keras, mulai Di skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Di tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Merasakan tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya Itu, Kemenag pernah Merasakan tambahan kuota 10.000 Di 2019, dan 8.000 Di musim haji 2023. “Lalu tahun ini Merasakan tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Menerbitkan Keputusan Terbaru tentang pembagian zona (zonasi) Di Daerah Mina. Keputusan yang terbit Di Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Di lima zona. Dua zona Di Didekat kawasan Jamarat (zona yang Pada ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Di Daerah Sesudah terowongan Mu’aishim, Di zona lima Di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebihterus Didekat Di jamarat (tempat lontar jumrah), Lebihterus mahal biayanya.

“Sesudah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Perjanjian penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Di Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!