AS mulai blokir TikTok. FOTO/ DAILY
Seperti dilansir Untuk Anadolu Agency, keputusan ini muncul Sesudah Mahkamah Agung Amerika Serikat Ke hari Jumat menguatkan larangan kontroversial Di Gadget Lunak tersebut.
Undang-undang yang ditandatangani Dari Kepala Negara Biden Ke bulan April Bersama Pemberian bipartisan Ke Kongres mengharuskan TikTok Untuk menjual operasinya Ke AS kepada pembeli lokal Sebelumnya hari Minggu Untuk menghindari larangan.
Tetapi, pemerintahan Biden mengatakan penegakan larangan tersebut Akansegera diserahkan kepada Kepala Negara terpilih Donald Trump, yang dijadwalkan Akansegera dilantik Ke hari Senin.
TikTok menilai respons pemerintah AS Di ini tidak memadai.
“Pernyataan yang dikeluarkan Dari Gedung Putih Biden dan Departemen Kehakiman hari ini gagal Menyediakan klarifikasi dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan penting Untuk mempertahankan akses Ke TikTok Untuk lebih Untuk 170 juta warga Amerika.”
“Kecuali jika pemerintahan Biden segera Mengeluarkan pernyataan definitif Untuk meyakinkan penyedia layanan paling penting bahwa larangan tersebut tidak Akansegera diberlakukan, TikTok Akansegera dipaksa Untuk menutup layanannya Ke tanggal 19 Januari,” kata TikTok Untuk sebuah pernyataan.
Trump mengisyaratkan, tetapi tidak secara eksplisit mengonfirmasi, bahwa ia tidak Akansegera memberlakukan larangan tersebut.
Tetapi, Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan pemilik Gadget Lunak, yang berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, Agar memungkinkan larangan tersebut berlanjut.
Sebab, TikTok Bisa Jadi Akansegera menutup layanannya hari Minggu ini, tetapi layanannya dapat dilanjutkan jika Trump Menyediakan jaminan bahwa perusahaan tersebut tidak Akansegera dihukum Sebab melanggar larangan tersebut.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TikTok Mulai Hari Ini Tidak Bisa Diakses Ke AS











