Bisnis  

Tok! Tagihan Listrik Triwulan III/2024 Diputuskan Tidak Naik

Pemerintah Melewati Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 Sebagai pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak Merasakan perubahan. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah Melewati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan Tagihan Listrik Ke triwulan III (Juli-September) tahun 2024 Sebagai pelanggan listrik nonsubsidi tetap atau tidak Merasakan perubahan.

“Kalau listrik ga naik triwulan III besok,” jelas Pembantu Ri ESDM , Arifin Tasrif ketika ditemui Ke Direktorat Jenderal Migas dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Senada, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, bahwa Aturan ini merupakan Dibagian Untuk upaya Pemerintah Sebagai menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa.

Sesuai Syarat Untuk Peraturan Pembantu Ri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Pembantu Ri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu Ke perubahan Di realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment Untuk 13 golongan pelanggan Merasakan kenaikan jika dibandingkan Bersama triwulan Sebelumnya. Akan Tetapi Sebagai menjaga daya saing dan mengendalikan Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa, Pemerintah memutuskan Tagihan Listrik tetap atau tidak naik,” terang Jisman.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan Sebagai Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi Ke bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai Aturan DMO Batubara.

Bersama Detail Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik Sebagai 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak Merasakan kenaikan dan tetap Merasakan Dukungan Pemerintah listrik. “Termasuk Ke dalamnya pelanggan sosial, Rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau Usaha Kecil Menengah,” urai Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik Bersama tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Tagihan Listrik Triwulan III/2024 Diputuskan Tidak Naik