Tolak Pembahasan RUU POM, Menkes Kena Semprot Anggota Wakil Rakyat

Pejabat Tingginegara Keadaan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kena semprot Anggota Komisi IX Wakil Rakyat Irma Suryani Chaniago. Foto/TV Legislatif

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Keadaan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Mengungkapkan bahwa substansi materi Yang Terkait Bersama Rancangan Undang-Undang Pengawasan Perawatan dan Konsumsi (RUU POM) secara keseluruhan telah diatur secara komprehensif Di regulasi lain. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keadaan, Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun Bersama metode Omnibus, dan peraturan pelaksanaannya.

“Agar pemerintah merasa tidak perlu diatur secara tersendiri,” ungkap Menkes Di Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Wakil Rakyat, Selasa (2/7/2024).

Sebelumnya Itu, telah terkumpul Daftar Inventaris Masalah (DIM) Yang Terkait Bersama RUU POM sebanyak 793 DIM. Ke kesempatan itu, Menkes merinci sangat detail Yang Terkait Bersama substansi yang dimaksudnya.

Pernyataannya itu pun secara tidak langsung menjadi alasan pihaknya melakukan penolakan pembahasan Yang Terkait Bersama RUU POM. Menkes memulai Bersama Skor bahwa Di Perundang-Undangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keadaan telah diatur substansi mengenai sediaan Medis-Obatan, alat Keadaan, perbekalan Keadaan yang memuat Syarat mengenai penggolongan Perawatan dan Perawatan bahan alam, standar, persyaratan, pembuatan, produksi, dan peredaran.

Demikian juga berkaitan Bersama substansi atau materi pengawasan Perawatan dan Konsumsi, kata Menkes, itu telah menjadi Dibagian yang diatur Di Perundang-Undangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keadaan, khususnya Di bab yang mengatur mengenai upaya Keadaan, perbekalan Keadaan, dan ketahanan kefarmasian, serta alat Keadaan.

Di Perundang-Undangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan juga telah diatur Syarat mengenai Ketahanan Pangan olahan yang menjadi salah satu subjek Di pengaturan RUU POM, Ditengah lain mengenai penggolongan Ketahanan Pangan olahan, informasi produk, peredaran Ketahanan Pangan olahan, serta Studi dan Pembaruan Ketahanan Pangan olahan.

“Berkenaan Bersama substansi perizinan usaha yang dimuat Di RUU POM, itu telah diatur juga Di Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun Bersama metode Omnibus secara komprehensif termasuk perizinan sektor Perawatan dan Konsumsi, serta Syarat mengenai pengawasan dan Pembatasan,” papar Menkes.

Ke Di Itu, berkaitan Bersama tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha Yang Terkait Bersama kegiatan usaha Perawatan dan Konsumsi, juga telah diatur Di Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berkaitan kelembagaan, Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi Di ini sebagai pengejawantahan Di hak prerogatif Ri Di menjalankan pemerintahan telah dibentuk BPOM sebagai lembaga pemerintah non-kementerian Lewat peraturan Ri Nomor 80 Tahun 2017 yang dilengkapi Bersama desain organisasi Bagi penguatan dan akselerasi pengawasan Perawatan dan Konsumsi secara optimal.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Menkes, maka keberadaan BPOM Berencana mampu Merangsang penguatan dan akselerasi pengawasan Perawatan dan Konsumsi secara optimal dan paripurna, serta menjadi bukti bahwa pemerintah sangat concern Bagi Menyediakan perlindungan Bagi Komunitas Di Mutu, mutu, dan keterjangkauan Perawatan dan Konsumsi.

Ke Di Itu, bidang tugas pengawasan Perawatan dan Konsumsi yang bersifat lintas sektor, yang membutuhkan adanya kolaborasi dan sinergi juga telah diterbitkan instruksi Ri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Perawatan dan Konsumsi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Pembahasan RUU POM, Menkes Kena Semprot Anggota Wakil Rakyat