Pembantu Kepala Negara Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan Informasi Mutakhir soal Perkara Hukum Hukum pagar laut Hingga Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Foto/Dok
“Dari Sebab Itu sekarang yang sudah dibatalkan totalnya sudah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat sudah dipastikan berada Hingga Untuk garis pantai, dan 13 bidang itu masih abu-abu, Lagi ditelaah apakah ini masuk Untuk garis pantai atau bukan,” kata Pembantu Kepala Negara Nusron Untuk keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).
Sambil Sebagai Perkara Hukum Hukum pagar laut yang ada Hingga Kabupaten Bekasi, sebanyak enam pegawai telah diberikan Pembatasan tegas Hingga mana lima Hingga antaranya terkena Pembatasan pencopotan jabatan dan satu orang dipecat Di Kementerian ATR/BPN. Pembantu Kepala Negara Nusron juga menyampaikan, Di ini ada itikad baik Di pemilik sertipikat yang berada Hingga atas air tersebut.
“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi Di Kantor Pertanahan Sebagai membatalkan sertipikat yang berada Hingga luar garis pantai. Akan Tetapi, Di ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Pembantu Kepala Negara Nusron.
Pembantu Kepala Negara Nusron berkomitmen Akansegera terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang Lagi dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, Akansegera menegakkan hukum yang berkaitan Di pertanahan sebagaimana instruksi Kepala Negara Prabowo Subianto Sebagai Memberi rasa keadilan Untuk Kelompok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Update Terbaru Perkara Hukum Hukum Pagar Laut Hingga Tangerang dan Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan











