Jakarta –
Belakangan ramai Peristiwa Pidana pasien BPJS Kesejaganan yang Mengkritik belum Memperoleh ruang rawat inap meski telah menunggu Di delapan jam. Unggahan pasien tersebut Sesudah Itu menuai sejumlah komentar Untuk Praktisi Medis dan tenaga Kesejaganan yang dinilai tidak berempati.
Merespons polemik tersebut, BPJS Kesejaganan turut menjelaskan Syarat pelayanan rawat inap Bagi peserta Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Humas BPJS Kesejaganan Rizzky Anugerah menjelaskan Fasilitas Medis sebagai fasilitas Kesejaganan mitra juga Memperoleh kewajiban Melakukan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah. Pelayanan tersebut mencakup layanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Di sisi lain, Rizzky mengatakan Fasilitas Medis Memperoleh mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan Didalam kapasitas tersedia dan Situasi medis pasien. Akan Tetapi, peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan Kesejaganan sesuai indikasi medis dan hak kelasnya.
“Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejaganan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Kesejaganan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, Fasilitas Medis dapat menempatkan pasien Di ruang rawat inap satu tingkat Di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” kata Rizzky.
Sambil Itu, lanjut Rizzky, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, Fasilitas Medis dapat melakukan rujukan Di fasilitas Kesejaganan lain yang setara dan Memperoleh ketersediaan layanan rawat inap.
“Sebagai Meningkatkan Fleksi Bilitas informasi Bagi peserta, BPJS Kesejaganan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur Ke Inisiatif Mobile JKN,” ujarnya.
Fitur tersebut memungkinkan peserta Menyimak ketersediaan tempat tidur Di Fasilitas Medis secara mandiri Sebelumnya mengakses layanan Kesejaganan.
BPJS Kesejaganan juga terus Mendorong Fasilitas Medis mitra Sebagai memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.
Saksikan Live DetikPagi:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Pasien Dihina usai Curhat Menunggu 8 Jam, BPJS Kesejaganan Jelaskan Aturannya











