Wacana Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober, Di Sebab Itu Berdasarkan Cc?


Jakarta, CNN Indonesia

Informasi tentang Wacana pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Pertalite terus berkembang. Hingga Pada Ini belum ada yang pasti tentang kriteria kendaraan mana saja yang boleh dan dilarang menggunakannya.

Wacana pembatasan awalnya terindikasi bakal berlaku Di 1 September menurut perkataan Arifin Tasrif Hingga akhir masa jabatannya sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan Tetapi Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM yang Mutakhir, Bahlil Lahadalia, menjelaskan September merupakan masa sosialisasi. Sedangkan Wacana penerapan pembatasan terindikasi Di 1 Oktober.

“Memang ada Wacana begitu (berlaku 1 Oktober), Sebab begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang Untuk saya bahas,” Bahlil, Selasa (27/8).

Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) yang ditanyai Yang Terkait Di hal ini Di Rabu (28/8) mengatakan ‘belum ada keputusan’ tentang pembatasan BBM Bantuan Pemerintah.

“Saya kira kita masih Untuk proses sosialisasi, kita Akansegera melihat Hingga lapangan seperti apa, belum ada keputusan. Belum ada Diskusi,” kata Jokowi.

Kriteria

Pekan lalu Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih dirumuskan Akan Tetapi kata dia tak berubah Di draf peraturan yang pernah dibuat.

Untuk draf itu salah satu kriteria pembatasan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan Pribadi yang diizinkan mengisi Pertalite hanya Hingga bawah 1.400 cc dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga bawah 250 cc.

Sambil Bagi BBM Bantuan Pemerintah Biosolar hanya boleh dipakai Kendaraan Pribadi Hingga bawah 2.000 cc.

“Ya kita hasilnya Di Diskusi menko ya, semua tidak ada yg berubah Hingga situ,” ucap Dadan.

Bahlil Menginformasikan dasar regulasi pembatasan Akansegera berupa peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri (Permen) ESDM. Sebelumnya sempat diwacanakan dasar regulasinya adalah revisi revisi Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Migas.

Pembahasan revisi peraturan itu kemungkinan tak dilanjutkan.

(fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Wacana Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober, Di Sebab Itu Berdasarkan Cc?