Wisata  

Waduuh, Batal Diantar Hingga Bandara, Wanita Tuntut Pacarnya



Jakarta

Frustasi tidak Bersama Sebab Itu diantarkan Hingga bandara Untuk terbang dan Berwisata, seorang wanita Bersama tega menuntut pacarnya Hingga Lembaga Proses Hukum.

Melansir Odditycentral, Jumat (28/6/2024), itu Setelahnya sang pacar berjanji Akansegera mengantarnya Hingga bandara. Tetapi, janji itu tidak ditepati dan membuatnya kehilangan penerbangan dan mesti Mengeluarkan biaya tambahan.

Kejadian itu terkuak Lewat dokumen hukum yang dikeluarkan Bersama Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Mutakhir yang menangani klaim kecil hingga NZD 30 ribu (Di Rp 298 juta). Wanita asal Selandia Mutakhir Bersama inisial CL meminta pacarnya berinisial HG yang telah enam tahun berhubungan Untuk mengantarnya Hingga bandara. Perjalanan itu direncanakan Untuk Hadir Di Pertunjukan Musik yang Akansegera dihadiri CL bersama beberapa temannya.


Di Samping Itu, sang pacar juga diminta Untuk tinggal Di rumahnya Di sang wanita pergi Untuk menjaga anjing-anjingnya, dan dikabarkan pria itu telah setuju. Tetapi, Di akhirnya sang lelaki tidak melakukan semua hal yang telah disetujui secara lisan itu.

Di pagi hari penerbangannya, pacar wanita tersebut seharusnya menjemput Di pukul 10.00-10.15, tetapi sang pacar tidak pernah muncul dan tidak menjawab teleponnya. Supaya ia ketinggalan pesawat. Beruntung ia berhasil menyelamatkan perjalanannya Bersama pesawat lain.

Itu membuat sang wanita ketinggalan pesawat dan mesti Mengeluarkan biaya yang tidak direncanakan seperti antar-jemput Hingga bandara dan membayar Markas anjing Untuk menjaga hewan peliharaannya.

Selepas liburan, ia pun memutuskan Untuk meminta pertanggungjawaban sang pacar yang sekarang menjadi mantan pacarnya Di Didepan Lembaga Proses Hukum Perselisihan. Adapun Lembaga Proses Hukum itu disebut lebih cepat, lebih murah, dan tidak terlalu formal daripada Lembaga Proses Hukum lainnya Di negaranya. Gugatan itu diharapkan Untuk Merasakan penggantian biaya Di mantan kekasihnya.

Sang wanita pun mengatakan kepada Tribunal bahwa mantan pacarnya telah melanggar “Kesepakatan lisan” dengannya. Kendati demikian, Lembaga Proses Hukum memeriksa apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani Kesepakatan yang perlu dihormati.

Hingga akhirnya, Lembaga Proses Hukum Sengketa menolak klaim wanita itu. Lembaga Proses Hukum memutuskan bahwa pacarnya Di itu tidak Memperoleh kewajiban hukum Untuk menepati janjinya.

“Pasangan, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak Bisa Jadi kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Akansegera terikat Bersama janji-janji mereka,” demikian keputusan hakim Krysia Cowie.

“Ketika teman gagal menepati janjinya, orang lain Bisa Jadi menderita akibat Keuangan, tetapi Bisa Jadi mereka tidak dapat dikompensasi Untuk kerugian tersebut. Lantaran saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Di konteks pertemanan mereka, CL tidak Menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia cari, dan klaimnya ditolak,” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Waduuh, Batal Diantar Hingga Bandara, Wanita Tuntut Pacarnya