Wamenaker Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan Kurator yang memilih jalur Pengurangan Tenaga Kerja Ke Sritex. FOTO/Ilustrasi
“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Akan Tetapi keputusan Pengurangan Tenaga Kerja Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi Untuk ekosistem buruh dan Kelompok setempat?” ujarnya Untuk keterangan resmi, Sabu (1/3/2025).
Wamenaker yang akrab disapa Noel itu juga mempertanyakan apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan Untuk keputusan tersebut. Noel menilai persoalan kemampuan perusahaan Untuk bangkit menjadi Area ahli ekonomi Yang Berhubungan Di.
“Kalau Kurator hanya menggunakan Pukulan kekuasaan Di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” cetusnya.
Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian Yang Berhubungan Di beserta manajemen Sritex menurutnya sudah Melakukanlangkah-Langkah Untuk menjaga kelangsungan usaha. Untuk buruh, tegas dia, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.
“Saya mengajak para ahli Yang Berhubungan Di Untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk Untuk pertimbangan Kurator. Perlu Kesejaganan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, Akan Tetapi diputus pailit,” tandasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban Pengurangan Tenaga Kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pengurangan Tenaga Kerja ini sebagai tindak lanjut status pailit perusahaan yang diputuskan inkracht Dari Mahkamah Agung. Gelombang Pengurangan Tenaga Kerja itu terdiri Di bulan Januari sebanyak 1.065 orang Di PT Bitratex Semarang. Di Bulan Februari dilakukan Ke PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex Di Pengurangan Tenaga Kerja per 26 Februari, terakhir bekerja Ke hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial Pengurangan Tenaga Kerja Buruh Sritex











