Jakarta –
Pemerintah Yunani Menerbitkan denda lebih Untuk 350 ribu euro atau setara Rp 6,1 miliar hanya Untuk tempo lima hari kepada bar dan restoran nakal. Bar dan restoran itu Dikatakan melanggar aturan Melakukan Bangku berjemur Di pantai.
Diberitakan France24, Rabu (10/7/2024) Mutakhir-Mutakhir ini Kementerian Perekonomian Yunani menutup tiga usaha wisata Di pantai. Di tiga pantai itu, sejumlah pengusaha wisata Melakukan Bangku Sebagai berjemur beserta payung-payung buat wisatawan.
Usaha wisata itu tidak Memiliki izin operasional dan tidak Kesepakatan tidak jelas. Selain usaha ditutup, pemilik juga wajib membayar denda. Ya, membuka usaha wisata tanpa izin Di pantai merupakan Pelanggar Di Yunani.
Berdasarkan peraturan Mutakhir yang diperkenalkan Di Maret 2024, payung dan Bangku geladak harus berada minimal empat meter Untuk laut. Di Samping Itu, persewaan apapun dilarang Di pantai yang Memiliki area pasir kurang Untuk empat meter.
Pemerintah mengatakan mayoritas denda dikenakan Di Bangku berjemur dan payung yang memakan terlalu banyak ruang Di pantai.
Tindakan itu dilakukan Sesudah penduduk setempat Di pulau tenggara Paros melancarkan Ketidak Setujuan yang dijuluki ‘gerakan handuk’. Pengunjuk rasa yang merupakan warga lokal menuntut akses bebas dan tidak terbebani Di pantai.
Di Samping Itu, pemilik usaha menjadi lebih mengutamakan wisatawan yang rela membayar berapapun Sebagai bisa beraktivitas atau pun bersantai Di pantai.
Yunani adalah salah satu Negeri yang muak Di lonjakan wisatawan alias overtourism. Tahun lalu, 33 juta orang Berkunjung Di Yunani dan angka lima juta lebih banyak dibandingkan tahun 2022.
Pihak berwenang telah Mengusut lebih Untuk 1.000 pengaduan Kelompok Di tempat-tempat wisata seperti pulau Corfu, semenanjung Chalkidiki, dan Attica Untuk upaya melawan overtourism.
Beberapa langkah dilakukan pemerintah Sebagai menindak praktik wisata nakal Di drone pengintai, citra satelit, dan Langkah khusus MyCoast yang dapat digunakan Di Kelompok Sebagai menyampaikan keluhan.
Warga Yunani juga dapat menghubungi kantor pendaftaran tanah Sebagai melaporkan pendudukan pantai yang melanggar hukum.
Para pengunjuk rasa mengecam perampasan banyak pantai Di perusahaan-perusahaan yang menyediakan payung dan Bangku berjemur yang disewa setiap hari. Dan beberapa Di antaranya disewakan Di harga tidak masuk akal.
“Tujuan kami adalah Sebagai melindungi lingkungan dan hak warga Negeri Sebagai mengakses pantai secara bebas, dan Sebagai melestarikan produk Perjalanan Di Luarnegeri kami serta kewirausahaan yang sehat,” kata Pejabat Tingginegara Perekonomian Kostis Hatzidakis Untuk sebuah pernyataan.
Drone pun Berencana terbang Di atas kepulauan Cyclades dan Dodecanese yang terkenal Di beberapa hari Di Di Sebagai menandai potensi Pelanggar.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Yunani Denda Bar dan Restoran yang Pasang Bangku Berjemur Di Pantai











