loading…
Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook. Foto/ The Verge
RUU tersebut, yang diperkirakan Berencana resmi berlaku Ke 1 Januari 2027, bertujuan Untuk membantu membentuk Aturan perlindungan anak Ke dunia maya Ke seluruh Eropa.
Syarat utama dipresentasikan Di Pejabat Tingginegara Kantor Pemerintah Akis Skertsos, Pejabat Tingginegara Kesejajaran Adonis Georgiadis, dan Pejabat Tingginegara Tata Kelola Digital Dimitris Papastergiou.
RUU tersebut Berencana dipertimbangkan Di Asosiasi Legislatif Ke tanggal 13 Oktober, Sebelumnya diajukan Untuk pembahasan dan pemungutan suara Ke sidang pleno Ke tanggal 22 Oktober.
.
Jadwal implementasi, yang dimulai Ke tahun 2027, bertujuan Untuk menciptakan penyangga yang diperlukan Untuk perusahaan Keahlian Untuk Menyusun infrastruktur yang dibutuhkan.
Inti Di rancangan undang-undang Mutakhir Ke Yunani adalah mengalihkan tanggung jawab kontrol akses Di orang tua langsung Ke platform media sosial. Perusahaan harus menerapkan solusi verifikasi usia yang tepat, andal, dan non-formal.
Untuk mengimplementasikan hal ini, Yunani Memperkenalkan mekanisme verifikasi Melewati Gadget Lunak Kids Wallet dan Gov.gr Wallet. Akan Tetapi, RUU tersebut tetap berpegang Ke prinsip “netralitas Keahlian,” yang memungkinkan Usaha Untuk memilih solusi Keahlian mereka sendiri jika memenuhi standar Uni Eropa (UE).
Mekanisme verifikasi Berencana beroperasi berdasarkan kartu identitas usia digital. Keahlian ini memungkinkan platform Untuk memverifikasi kelayakan usia Pemakai tanpa mengumpulkan atau mengakses data identitas lengkap dan informasi sensitif tentang anak-anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook Untuk Anak-anak











