Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi Memberi keterangan kepada media usai diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2024). FOTO/DOK.SINDOnews
“Didalam tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip, Jumat (20/12/2024).
Ade Safri menambahkan, kini, Tindak Kejahatan tersebut sudah naik Hingga tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” katanya.
Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa
Sebelumnya Itu, Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi Pada 6 jam Ke Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa Yang Berhubungan Didalam dugaan suap dan gratifikasi Hingga Kominfo Pada dia menjabat sebagai Menkominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan Didalam penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri itu Pada Untuk penyidikan Perkara Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan, berupa:
1. Pemberian hadiah atau janji Pada oknum penyelenggara Negeri Ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Ke sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan, sebagaimana diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Juncto Pasal 5 ayat (1) Hingga-1 KUHP.
2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi Didalam oknum penyelenggara Negeri Ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Ke kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana diubah Didalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan.
3. Pemberian hadiah atau janji Pada oknum pegawai negeri Hingga Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Ke kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan.
4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Didalam oknum pegawai negeri Ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Ke kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Juncto Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Ade Ary menjelaskan bahwa Dari dimulainya penyidikan atas penanganan Perkara Pidana a quo, Skuat Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan Pada 25 orang saksi.
“Hingga mana 15 orang saksi Hingga antaranya merupakan pegawai Ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut Untuk upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, Ke hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, Skuat penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan Pada BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, Hingga Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” katanya.
Menurut Ade Ary, penyidik telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie Bagi mendalami Tindak Kejahatan ini. “BAS tiba Hingga Gedung Bareskrim Polri Ke pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan Didalam pemeriksaan atau permintaan keterangan Pada yang bersangkutan dimulai Ke pukul 11.10 WIB dan berakhir Ke pukul 17.13 WIB. Untuk permintaan keterangan Pada BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 26 Orang Saksi Diperiksa Tindak Kejahatan Judi Online Hingga Komdigi, Termasuk Budi Arie











