loading…
Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Lembaga Negara periode 2022-2027 Hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Senin (12/10/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
Ketua APAI, Paman Nurlette mengatakan, para komisioner Lembaga Negara Di itu diduga melanggar 13 prinsip sebagai penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut dia, dugaan Pelanggar kode etik tersebut membuat penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dinilai tidak demokratis dan berkualitas.
Baca juga: Dorong Hak Angket Ijazah Gibran, Elemen Komunitas Sipil Bakal Temui Golkar dan PKS
“KPK sudah melanggar 13 kode etik penyelenggara Pemilihan Umum. Padahal 13 kode etik penyelenggara Pemilihan Umum harus ditegakkan Sebab Sebagai mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis dan berkualitas,” tegas Nurlette Ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6 Komisioner Lembaga Negara Dilaporkan Hingga DKPP Yang Terkait Bersama Gibran Lolos Syarat Cawapres Ke Pemilihan Umum 2024











