KPK Akansegera menyurati wakil Pejabat Tingginegara (wamen) Terbaru Bagi segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
“KPK Untuk waktu Didekat Akansegera mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengingatkan, penyelenggara Terbaru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Bagi melaporkan jumlah kekayaan mereka.
“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Negeri yang Terbaru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Dari dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Pemimpin Negara Jokowi resmi melantik tiga wakil Pejabat Tingginegara Terbaru. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Pertanian, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal Asing, Yuliot.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Didalam Pemimpin Negara Joko Widodo.
“Saya berjanji, bahwa saya Akansegera setia kepada Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 serta Akansegera menjalankan segala peraturan perundang-undangan Didalam setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Negeri,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Surati Wamen Terbaru Bagi Laporkan Harta Kekayaan











