Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa
Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI, Fraksi Golkar
Di ini, Pembelajaran Indonesia Berjuang Di masa Di mana peningkatan Standar dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Dari benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Dari Pemerintah terutama Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Di yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Di rentang waktu Di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Di satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Dari pemerintah Lewat sistem Mutakhir yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru Di ranah Pembelajaran yang terjadi Di ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Dari seluruh komponen Pembelajaran yang ada baik Di Standar dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Pembelajaran, serta sejauh mana dampak Pemberian Aturan pemerintah baik Di Daerah pusat maupun Di Lokasi Di Memberi Penghormatan Di guru.
Sistem Mutakhir yang telah disiapkan Dari pemerintah Memberi tawaran kepada para guru Lewat kegiatan belajar mandiri Di platform merdeka mengajar yang juga disertai Di Inisiatif uji kompetensi. Inisiatif ini menjadi salah satu strategi pemerintah Di upaya Memberi sertifikasi Untuk para guru yang telah memenuhi syarat Merasakan sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Di 30 Desember 2005. Dijelaskan Di pasal 8 yang Mengungkapkan guru wajib Memiliki Seleksi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memiliki kemampuan Untuk mewujudkan Pembelajaran nasional.
Lanjutnya Di pasal 11 ayat (1) juga Mengungkapkan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memiliki Seleksi Pembelajaran tinggi minimal Inisiatif Strata Satu (S-1) atau Inisiatif Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Untuk para guru juga tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan Nomor 54 Tahun 2022 yang Mengungkapkan bahwa Untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Di guru yang telah diangkat Akan Tetapi belum Memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan Untuk Memberi pengakuan kepada guru Di jabatan sebagai tenaga profesional Di satuan Pembelajaran Di pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan Di melakukan sertifikasi juga tertuang Di Permendikbudristek pasal (5), yang Di antaranya ialah guru yang ingin Merasakan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Di jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Pada 3 (tiga) tahun terakhir.
Di Samping Itu mereka harus Memiliki Seleksi akademik sarjana atau sarjana terapan, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Di tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.
Atas dasar Seleksi tersebut, sangat berbeda Di apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di Samping itu, jumlah guru yang Akansegera memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Di konsistensi direktorat Pembelajaran Di melakukan sertifikasi Supaya Kebugaran ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Di melakukan sertifikasi.
Sampai Sekarang masih banyak guru yang belum juga terpanggil Di Merasakan sertifikasi, antrean yang cukup panjang Di proses Merasakan sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Untuk mereka yang telah Memberi pengabdiannya Di dunia Pembelajaran Di kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Lokasi Untuk wajib menyediakan Dana guna peningkatan Seleksi akademik dan sertifikasi pendidik Untuk guru Di jabatan yang diangkat Dari satuan Pembelajaran yang diselenggarakan Dari pemerintah, pemerintah Lokasi, dan Kelompok.
Adapun waktu yang menjadi jaminan Di melaksanakan Inisiatif sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Sesudah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Akan Tetapi, regulasi tersebut masih belum Memberi kesempatan Untuk para guru Untuk bisa Merasakan sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Untuk mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Di Merasakan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Di Memberi pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Untuk para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kebugaran ini menjadi perhatian yang cukup serius Sebab proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memiliki Keadaan masih sedikit Supaya Akansegera berdampak Di Standar Pembelajaran Di masa yang Akansegera datang, terutama Di mewujudkan tujuan Pembelajaran nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Inisiatif pemerintah yang disiapkan Di tujuan Untuk Memperbaiki mutu guru Di Memberi bentuk pembelajaran yang berkualitas. Di Samping Itu, Inisiatif sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Untuk peningkatan Keadaan Untuk para guru Supaya dapat Memberi Standar Pembelajaran yang berkelanjutan dan kelayakan guru Di mencapai tujuan Pembelajaran nasional, Memperbaiki proses dan mutu hasil Pembelajaran, Memperbaiki martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu Untuk diperhatikan Sebab pemberian pengakuan Untuk para guru Lewat sertifikasi pendidik Untuk Memberi jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Di menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan Seleksi akademik memang cukup jelas, Akan Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Di sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Di kompetensi pedagogik Di lain ialah upaya Di memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan











