loading…
Dewan Pimpinan Nasional Peradi-SAI Diskusi Merundingkan RUU KUHAP Di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Hingga Ruang Diskusi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
“Lalu (Pasal) 140 ya, kami juga mengusulkan related Di apa yang diformulasikan,” kata Juniver Untuk Diskusi Di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Hingga Ruang Diskusi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi Untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses Proses Hukum pidana, baik Untuk pemeriksaan maupun Hingga luar pemeriksaan, sesuai Di etika profesi yang berlaku.
Lalu, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Sebab, kata dia, advokat Untuk menjalankan tugas profesinya Di itikad baik, Untuk kepentingan pembelaan klien Hingga Untuk maupun luar Lembaga Proses Hukum.
“Ini penting sekali dimasukkan Sebab ini Dibagian Di hukum Peristiwa,” ujarnya.
Meski sudah diatur Untuk Perundang-Undangan Advokat, menurut Juniver, Di ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban Di Di melakukan pembelaan profesi.
“Kita Lagi menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokkan supaya berkasnya tidak jalan, diproses,” tuturnya.
Usulan itu ditanggapi Di Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi Hingga Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya pikir kita semua sepakat nih kalau Syarat ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Karena Itu kemungkinan enggak Berencana berubah Hingga pembahasan, kita langsung ikat Hingga situ,” kata Habiburokhman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum Di Bela Klien Masuk Revisi Perundang-Undangan KUHAP











