loading…
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
“Mengabulkan permohonan para Pemohon Sebagai sebagian; 2. Mengungkapkan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (Lembaran Bangsa Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Bangsa Republik Indonesia Nomor 128 6842) bertentangan Didalam Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Di Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Didalam Ri dan/atau Wakil Ri’,” kata Ketua MK Suhartoyo Di membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Rabu (12/8/2026).
Diketahui, Pasal 218 KUHP mengatur Hukuman Politik pidana Untuk setiap orang yang Hingga muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Ri dan wakil Ri. Sambil, Pasal 219 KUHP mengatur Hukuman Politik pidana Untuk setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar Supaya terlihat Didalam umum, atau menyebarluaskan Didalam sarana Keahlian informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martababat Di Ri dan/atau wakil Ri.
Lanjutnya, Pasal 220 ayat (1) berbunyi, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Di Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”. Di ayat (2) disebutkan “Pengaduan sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis Didalam Ri dan/ atau Wakil Ri”.
Berikut ini lima hal yang perlu diketahui Didalam putusan MK tersebut:
1. Diajukan Belasan Mahasiswa
Pengajuan permohonan dilakukan Di 29 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Di tanggal 28 Desember 2025. Dikutip Didalam laman MK, permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini diajukan sejumlah mahasiswa. Mereka adalah Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
2. Menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP
Para pemohon menilai Syarat tersebut bertentangan Didalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang berkaitan Didalam jaminan kebebasan berekspresi, persamaan Hingga hadapan hukum, dan kepastian hukum. Para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Ri atau Wakil Ri” Berpeluang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin Di Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Syarat tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan Hingga Komunitas, Supaya warga Bangsa enggan menyampaikan Penilaian, pendapat, maupun ekspresi Hingga ruang publik.
Baca Juga: MK Pertegas Penghinaan Ri dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Volunteer
Para Pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara Sebab Memberi perlindungan pidana khusus kepada Ri dan/atau Wakil Ri. Hal tersebut dinilai bertentangan Didalam prinsip persamaan Hingga hadapan hukum sebagaimana diatur Di Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
3. Bunyi Petitum
PETITUM
Bahwa Didalam seluruh dalil-dalil yang diuraikan Hingga atas dan bukti-bukti terlampir, Didalam ini PARA PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Sebagai kiranya berkenan Memberi putusan sebagai berikut;
1) Merasakan dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Sebagai
seluruhnya;
2) Mengungkapkan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (Lembaran
Bangsa Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Bangsa Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan Didalam UndangUndang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak Memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini Di Berita Bangsa Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
4. Dikabulkan Sebagian Didalam Majelis Hakim Konstitusi
Di 12 Agustus 2026, Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan Didalam permohonan tersebut. Putusan tersebut merupakan hasil Diskusi Permusyawaratan Hakim Didalam sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, Di 9 Juli 2026.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Ri dan Wapres











