loading…
Kubu Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengungkapkan alasan kuota haji dibagi masing-masing 50%. Foto/SIndoNews
Hal itu sebagaimana disampaikan pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini Pada membacakan pokok-pokok perlawanan atas surat dakwaan kliennya Untuk Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026).
Mellisa menyebutkan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas Kesalahan Individu terdakwa Untuk Mengeluarkan Aturan pembagian kuota haji tambahan.
Baca juga: Peristiwa Pidana Hukum Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Bangsa Rp622 Miliar
“Surat daakwaan tidak cermat dan kabur Sebab mengabaikan kewenangan atributif terdakwa berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA Nomor 130 tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan Untuk MoU resmi Di Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” katanya.
Mellisa melanjutkan, pembagian tersebut juga Melewati prosedur internal yang Sesudah Itu diterbitkan Melewati Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama (KMA). Di Itu, pembagian tersebut turut Merencanakan keselamatan jemaah haji.
“Pembagian tersebut ditetapkan Melewati prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifzun nass, dan salus populi suprema lex esto, Untuk mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik Hingga atau Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), penyusutan area Musdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bacakan Perlawanan Peristiwa Pidana Hukum Kuota Haji, Gus Yaqut Beberkan Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50%











