Perpindahan Penduduk Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Bangsa Asing (WNA) dan warga Bangsa Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Bangsa Asing (WNA) dan warga Bangsa Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk Silmy Karim menuturkan, peningkatan mencapai 166 persen dibandingkan semester I 2023.

Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri Bersama WNA dan WNI. Bersama jumlah tersebut, 29 berkas Peristiwa Pidana telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam Ke antaranya merupakan Tindak Kejahatan tindak pidana ringan.

“Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Silmy Melewati keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).

Silmy menyebutkan, Individu Terduga yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Tindak Kejahatan tersebut ditangani Dari Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Entikong.

“Penyelundupan manusia menjadi Permasalahan Dunia yang kompleks dan berbahaya, Bersama dampak yang luas Untuk korban, Komunitas, dan Bangsa. Ancaman ini tidak hanya datang Bersama luar negeri, tetapi juga Bersama Untuk negeri. Ini yang kita waspadai,” ujarnya.

Sambil Itu Bersama 77 Tindak Kejahatan, 32 Ke antaranya atau Di 41 persen Tindak Kejahatan adalah pidana atas Kartu Peringatan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Bersama ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurutnya, pasal ini menjerat orang Asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau Memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

“Saya instruksikan kepada semua jajaran Untuk menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas Bersama APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang Asing Untuk berbuat kriminal Ke Bangsa kita,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpindahan Penduduk Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen