KPK mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum Harun Masiku. Foto/SINDOnews
Pakar Aturan Pidana UII Mudzakkir menilai, KPK tidak boleh menggunakan alasan politik Untuk menangani sebuah Perkara Pidana yang Pada ini ditangani yakni Perkara Pidana pencekalan Di staf Hasto Kristiyanto.
“KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani Perkara Pidana mengacu Ke KUHAP, Sebab KPK ini lembaga hukum Untuk menangani Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan,” katanya, Rabu (24/7/2024).
Bila penindakan KPK berbau kepentingan politik seperti pencekalan Di staf Hasto ini, lanjut Mudzakkir, tentu profesionalisme KPK Untuk menindak sebuah Perkara Pidana Diperjuangkan.
“Ini menunjukan profesionalisme KPK atau anprofesionalisme KPK, dan saya kira KPK harus melakukan evaluasi tindak-tindakan yang berbau politik,” kata dia.
Ke Pada Yang Sama, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih mengatakan, harusnya penegak hukum tidak berpolitik “Sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu,” katanya.
Apa pun strategi KPK Untuk Menginformasikan Perkara Pidana Hukum Harun Masiku itu, kata dia, jangan Lalu berlarut-larut Untuk menangani sebuah Perkara Pidana. Yenti pun tak mempermasalahkan strategi yang digunakan Didalam KPK Untuk menangani Perkara Pidana Hukum yang menjerat Harun Masiku ini, asal lembaga tersebut bekerja Didalam sesuai hukum yang berlaku.
“Apa pun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini Akansegera bermuara siapa yang melindungi dan Sebagai kepentingan apa. Yang perintangan proses Aturan Pidana adalah kriminal,” kata Yenti.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cekal 5 Kader PDIP Yang Terkait Didalam Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Ke KUHAP











